"Memang itu satu hal PTTUN, artinya di tingkat pemerintah tak ada soal, inikan juga untuk memenuhi persyaratan di KPU," ujar Wapres JK di Kediaman Dinasnya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).
JK mengatakan, dengan adanya putusan PTTUN ini memudahkan jalan Golkar untuk ikut serta dalam Pilkada serentak yang akan digelar akhir 2015 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan JK berharap tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan atas putusan ini. JK bermaksud agar kasus dualisme di Golkar ini bisa segera selesai.
"Nanti masih ada lagi kasasi. Kalau ada mudahan tidak (kasasi), ya selesai persoalan nanti," kata JK.
Meski demikian, JK mengaku belum membicarakan masalah untuk tidak melakukan kasasi atas putusan PTTUN itu dengan kubu Ical.
"Saya belum bicarakan, artinya apapun ini persatuannya sudah mengerucut. Karena nanti pasti juga ada keputusannya," kata JK.
(jor/Hbb)











































