JK: Mudah-mudahan Tak Ada Kasasi Atas Putusan PTTUN

JK: Mudah-mudahan Tak Ada Kasasi Atas Putusan PTTUN

Ray Jordan - detikNews
Sabtu, 11 Jul 2015 16:58 WIB
JK: Mudah-mudahan Tak Ada Kasasi Atas Putusan PTTUN
Foto: Husain Abdullah
Jakarta - Kubu Golkar Munas Bali, mengajukan kasasi (upaya hukum) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menganulir vonis tingkat pertama di kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, dengan putusan itu artinya tidak ada masalah lagi soal Golkar di tingkatan pemerintah.

"Memang itu satu hal PTTUN, artinya di tingkat pemerintah tak ada soal, inikan juga untuk memenuhi persyaratan di KPU," ujar Wapres JK di Kediaman Dinasnya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).

JK mengatakan, dengan adanya putusan PTTUN ini memudahkan jalan Golkar untuk ikut serta dalam Pilkada serentak yang akan digelar akhir 2015 ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU kan mengatakan harus inchract, jadi jalan tengah begini. Dua-duanya memenuhi, posisi pemerintah memenuhi, KPU juga memenuhi," jelas JK.

Dan JK berharap tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan atas putusan ini. JK bermaksud agar kasus dualisme di Golkar ini bisa segera selesai.

"Nanti masih ada lagi kasasi. Kalau ada mudahan tidak (kasasi), ya selesai persoalan nanti," kata JK.

Meski demikian, JK mengaku belum membicarakan masalah untuk tidak melakukan kasasi atas putusan PTTUN itu dengan kubu Ical.

"Saya belum bicarakan, artinya apapun ini persatuannya sudah mengerucut. Karena nanti pasti juga ada keputusannya," kata JK.

(jor/Hbb)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads