Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, salah satu upaya agar konflik kepentingan itu tidak muncul yaitu dengan memperbaiki rekrutmen kader di partai politik. Harus dipastikan bahwa kader tersebut benar-benar berpolitik dari bawah.
"Dengan munculnya putusan MK, harus merevisi aturan tersebut. Siapapun yang dicalonkan, itu bisa dicalonkan, meskipun dia terkait konflik kepentingan tadi," ujar Ferry dalam diskusi 'Petahana Petaka Demokrasi' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).
"Ini terkait bagaimana membangun rekrutmen politik di partainya. Kalau partai tidak melakukan rekrutmen baik, akan ada celah yang muncul terkait konflik kepentingan tadi," imbuhnya.
Mengenai sistem pengawasan, Ferry menilai hal tersebut menjadi domain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Masyarakat juga diminta lebih cerdas dalam memandang hal ini.
"Kami (KPU) sifatnya hanya mengatur, implementatif terkait aktivitas ini. Pengawasan secara khusus tidak ada dari kita," tutur Ferry.
Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengapresiasi niat pembuat UU Pilkada yang tidak menginginkan hadirnya politik dinasti. Namun, pasal di UU tersebut ada yang membatasi hak politik seseorang.
"Kita setuju, semangat pembentuk UU ini jangan ada penyalahgunaan kekuasaan. Tapi jangan sampai membatasi semangat baik seseorang," ujar Irman.
(rna/Hbb)











































