2 Pimpinan KY Jadi Tersangka Kasus Hakim Sarpin, Ini Penjelasan Kapolri

2 Pimpinan KY Jadi Tersangka Kasus Hakim Sarpin, Ini Penjelasan Kapolri

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 11 Jul 2015 10:39 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Foto: Herianto Batubara)
Jakarta - Dua pimpinan Komisi Yudisial (KY) yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrochman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinilai mencemarkan nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.

Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Sabtu (11/7/2015) di sela-sela melepas pemudik, di Jakarta, penetapan tersangka itu atas dasar laporan Hakim Sarpin.

"Atas dasar ada laporan Sarpin, setiap orang yang melaporkan kepada kepolisian, tentu kita lakukan penyelidikan, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu betul merupakan satu tindak pidana. Kalau memang betul satu tindak pidana, kemudian kita tingkatkan menjadi penyidikan, nah penyidikan ini tentu pelakunya siapa, kebetulan pelakunya ada, ya itu kita tetapkan tersangka," jelas Badrodin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Badrodin belum bisa memastikan kapan pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan.

"Kalau teknis itu tanya Pak Kabareskrim," tegas Badrodin. (ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads