Menang di PT TUN, PPP Kubu Romi Ajak Kubu Djan Faridz Kembali Bergabung

Menang di PT TUN, PPP Kubu Romi Ajak Kubu Djan Faridz Kembali Bergabung

Elza Astari Retaduari - detikNews
Sabtu, 11 Jul 2015 09:09 WIB
Menang di PT TUN, PPP Kubu Romi Ajak Kubu Djan Faridz Kembali Bergabung
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan gugatan Menteri Hukum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP dengan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum yang sah. Kubu Romi pun mengajak kader-kader kubu Djan Faridz untuk kembali bergabung.

"Kami mengajak kepada semua kader yang selama ini berbeda pandangan dan memilih jalur perjuangan yang berbeda, mari bergabung kembali untuk berjuang dalam satu wadah masyarakat PPP merindukan ketenangan," ungkap Wakil Ketum DPP PPP kubu Romi, Muhamad Mardiono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2015).

Kemenangan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya disebut Mardiono sebagai berkah Ramadan. Menurutnya, putusan majelis hakim PT TUN Jakarta tersebut bukan hanya kemenangan pihaknya namun juga kemenangan seluruh masyarakat Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Bulan Suci Ramadan ini Allah telah menunjukan kebenaran hakiki. Sesungguhnya kebenaran sampai kapanpun akan tetap menang. Namun kemenangan ini kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi kader PPP beserta konstituen PPP di tanah air. Ini berkah Ramadan," kata Mardiono.

Dengan kemenangan bagi kubunya itu, Mardiono yakin bahwa PPP dapat mengusung calon-calon kepala daerah dalam Pilkada serentak akhir tahun ini. Berdasarkan Peraturan KPU, kata Mardiono, ada tiga klausul yang dipersyaratkan.

"Pertama islah. Kedua apabila ada keputusan SK Menkumham telah ditangguhkan pemberlakuannya, maka menunggu keputusan inkrah di MA. Tetapi karena putusan PT TUN ini mencabut putusan sela PTUN Jakarta, maka masuk ke dalam klausul yang ketiga, yaitu kepengurusan dapat mengajukan calon kepala daerah adalah yang sah berdasarkan keputusan Menkumham," beber Mardiono.

"Artinya dengan dicabut putusan PTUN oleh PT TUN, sampai saat ini hasil Muktamar Surabaya masih tercatat dalam lembaran negara. SK Menkumham untuk kami berlaku adanya," imbuhnya.

Untuk itu Mardiono meminta agar semua pihak dapat menerima keputusan PT TUN Jakarta itu. Segala perbedaan disebutnya harus segera diakhiri.

"Sudah kita akhiri saja perbedaan. Toh perjuangan menuju muara yang sama," pungkas Mardiono. (elz/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads