Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Putu Putera Sadana, berdasarkan uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, tahu coklat dan tahu putih yang beredar di pasar positif mengandung formalin, bubuk tawas, bubuk soda api, dan pemutih (Hydrogen Peroxide). Untuk itu, pihaknya berhasil menangkap S (41) yang merupakan pengusaha tahu rumahan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaku kami tangkap berikut barang bukti tahu berpengawet kimia yang diproduksi," ujar Putu kepada wartawan, Sabtu (11/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan pelaku memasok tahu berbahaya itu ke Pasar Cengkareng, Pasar Kramat Jati, dan Pasar Minggu. Pelaku menjual tahu dengan harga pasaran normal Rp 4.000 per kilogram, tahu coklat dan tahu putih itu terpasok ke agen-agen penjualan di tiga pasar tersebut," terang Putu.
"Saat ini kami masih dalami kemungkinan tahu berbahaya ini beredar di luar Jakarta," tambahnya lagi.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal perihal sengaja memporduksi pangan menggunakan bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 jo Pasal 75 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Hukumannya 5 tahun penjara," tutupnya. (spt/dhn)











































