Para WNA ini umumnya menyalahi visa kunjungan wisata dan kunjungan keluarga, kemudian bekerja di Indonesia. Sebagian dari mereka sudah dideportasi ke negara masing-masing.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Mirza Iskandar mengatakan kantor imigrasi wajib membentuk Tim Penindakan Orang Asing (Timpora). Hal itu disebutkannya dalam kunjungan peresmian Sekretariat Timpora di kantor Imigrasi Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (10/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga hal yang menjadi fokus Dirjen Imigrasi yaitu WNA harus memberikan manfaat bagi negara kita apakah itu ekonomi, teknologi atau pariwisata, untuk warga asing agar tidak mengganggu keamanan negara, dan yang paling penting harus mematuhi hukum yang berlaku.
Dari 10 ribu WNA bermasalah dan tak sedikit yang telah dideportasi, diakui Mirza kebanyakan melakukan pelanggaran izin tinggal dan dokumen.
Modus WNA ini umumnya ialah masuk dengan izin wisata atau berkedok sebagai turis untuk berkerja.
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dudi Iskandar menambahkan, khusus di kota ini saja, dalam beberapa bulan terakhir instansinya bekerja sama dengan timpora dari Pemerintah Depok dan kepolisian, telah berhasil menjaring sebanyak 200 lebih WNA bermasalah. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini