Ditahan KPK, Tersangka Suap Bappebti Langsung Dibantarkan ke RSCM

Ditahan KPK, Tersangka Suap Bappebti Langsung Dibantarkan ke RSCM

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 23:50 WIB
Ditahan KPK, Tersangka Suap Bappebti Langsung Dibantarkan ke RSCM
Foto: Ikhwanul Habibi
Jakarta - Tersangka kasus suap Bappebti, Hassan Widjaja mendatangi gedung KPK dengan menaiki kursi roda dan langsung menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa Hassan yang merupakan pemegang saham PT Bursa Berjangka Jakarta itu ditahan namun langsung dibantarkan karena alasan kesehatan.

Hassan keluar dari gedung KPK, Jumat (10/7/2015) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat keluar, Hassan yang mengenakan rompi tahanan warna oranye harus menaiki kursi roda dan digendong menuju mobil tahanan.

"Kami terima kasih KPK, jaksa, dan penyidik yang dipimpin Pak Damanik, telah melakukan pembantaran terhadap Pak Hassan karena sakit ginjal dan sedang cuci darah selama tiga kali seminggu. Dibantarkan tiga minggu di RSCM untuk pengobatan," kata pengacara Hassan, Tito Hananta di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menyebut, kliennya siap menjalani proses hukum di KPK usai dibantarkan di RSCM. Rencananya, Hassan akan langsung menjalani persidangan pada bulan Agustus karena proses penyidikannya sudah selesai.

"Pemeriksaan hari ini hanya BAP pengulangan. Beliau pernah disumpah ketika pemeriksaan di Medan. Penyidik sopan memperlakukan klien. Setelah dibantarkan akan langsung menjalani persidangan dan beliau siap," jelas Tito.

Hassan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dia bersama Direktur Utama BBJ Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham BBJ bernama Sherman Rana Krisna menyuap mantan Kepala Bappebti Syahrul Rajasampurnajaya.

Syahrul telah dijatuhi hukuman. Sementara Bihar dan Sherman merupakan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hanya Hassan yang belum ditahan KPK karena alasan kesehatan. (kha/elz)


Berita Terkait