KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Hakim PTUN Medan di Tempat Terpisah

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Hakim PTUN Medan di Tempat Terpisah

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 23:03 WIB
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Hakim PTUN Medan di Tempat Terpisah
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Usai melakukan pemeriksaan panjang, KPK langsung menahan lima tersangka suap hakim PTUN Medan yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kelimanya ditahan di tempat terpisah.

Tersangka pertama yang ditahan adalah anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Gerry keluar dari gedung KPK, Jumat (10/7/2015), sekitar pukul 22.15 WIB. Gerry langsung ditahan di Rutan KPK.

10 menit berselang, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto. Tripeni yang mengenakan rompi tahanan KPK langsung digelandang ke Rutan Guntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama kemudian, hakim PTUN yang juga kolega Tripeni, Amir Fauzi menyusul keluar dari gedung KPK. Amir sempat bertemu dengan keluarganya sekitar 5 menit sebelum digelandang ke Rutan Polres Jakarta Pusat.

15 berselang, dua tersangka langsung digelandang ke penjara dalam satu mobil. Dua tersangka itu, yakni Hakim Dermawan Ginting dan panitera Syamsir Yusfan. Dermawan akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sementara Syamsir dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Gerry, Tito Hananta menyebut bahwa kliennya akan mengikuti semua proses hukum di KPK. Namun, Tito tak mau menjelaskan soal materi pemeriksaan Gerry.

"Intinya Pak Gerry ingin mengabarkan kepada keluarga kalau dia sehat. Kalau soal materi, Pak Gerry menyampaikan silakan ditanya ke pihak KPK," kata Tito.

KPK memang memiliki peraturan bahwa harus memisahkan tahanan yang terlibat kasus yang sama. Sehingga, 3 dari 5 tersangka baru KPK itu kini dititipkan di rutan Polres Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Rutan Polda. (kha/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads