Jadi Tersangka Penghinaan, Komisioner KY: Saya Pribadi Tidak Kenal Sarpin

Jadi Tersangka Penghinaan, Komisioner KY: Saya Pribadi Tidak Kenal Sarpin

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 21:52 WIB
Jadi Tersangka Penghinaan, Komisioner KY: Saya Pribadi Tidak Kenal Sarpin
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrochman Syahuri bersama dengan Ketua KY Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka terhadap keduanya terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.

"Dengar-dengar seperti itu. Tapi belum ada, mungkin sudah ada tapi saya belum terima (surat mengenai penetapan tersangka)," kata Taufiq ketika dihubungi detikcom, Jumat (11/7/2015).

Taufiq tidak banyak bicara mengenai penetapan tersangka dirinya. Namun Taufiq menegaskan kembali bahwa dirinya tidak mengomentari hakim Sarpin secara pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihatlah karena saya sudah klarifikasi sebagai saksi kalau saya secara pribadi tidak kenal dengan Sarpin, tapi mengomentarinya secara putusannya saja padahal biasa saja. Tapi mungkin karea praperadilan jadi dia sendiri. Sudah saya jelaskan itu soal putusannya," ucap Taufiq.

Sebelumnya, Kabareskrim Budi Waseso mengatakan bahwa kedua tersangka itu telah diperiksa sebelumnya. Komjen Buwas juga memastikan akan memanggil keduanya kembali untuk diperiksa pekan depan.

"Kemarin kalau tidak salah sudah diperiksa sebagai tersangka, nanti kalau tidak salah hari Senin dipanggil untuk diperiksa," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).

"Iya dong, masa yang melapor," kata Buwas saat diminta penegasan apakah yang ditetapkan tersangka itu adalah dua terlapor yang dilaporkan Rizaldi.

Pengaduan itu disampaikan Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (18/3/2015) dan dicatat dalam Laporan Polisi No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam pengaduannya, Sarpin Rizaldi keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif kedua orang komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik. Menurut Sarpin perbuatan kedua teradu tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim. (elz/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads