Kubu Ical: Agung Laksono Cs Jangan Mimpi Basah Dulu

Kubu Ical: Agung Laksono Cs Jangan Mimpi Basah Dulu

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 20:49 WIB
Kubu Ical: Agung Laksono Cs Jangan Mimpi Basah Dulu
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Bendahara umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo menyebut agar kubu Agung Laksono jangan senang dulu dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan yang dimaksud adalah yang menganulir vonis tingkat pertama di kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar.

"Keputusan banding PTUN mengabulkan kubu Ancol dan Menkumham. Namun kepengurusan mereka belum bisa dianggap sah," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (10/7/2015).

Bambang menegaskan kubu Ical akan mengajukan kasasi terkait putusan banding tersebut. Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita akan melakukan upaya hukum kasasi. Sehingga keputusan hukum belum inkracht. Di samping itu juga kita tunggu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 24 Juli mendatang," tegas Bambang.

"Jadi, kubu Ancol jangan mimpi basah dulu," ujar Bambang menambahkan.

Sebelumnya putusan PT TUN yang dikutip detikcom dari situs resmi Mahkamah Agung (MA) menerima banding dan mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar.

"Satu, menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding; dua, membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding," bunyi putusan PTTUN yang dikutip detikcom dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (10/7/2015).

Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa tentang SK Menkum HAM tentang Kepengurusan Golkar.

Kasus ini bermula saat muncul dualisme kepemimpinan di tubuh Golkar. Pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono yang terpilih lewat Munas Ancol sebagai yang sah.

Tak terima atas keputusan pemerintah, kubu Aburizal Bakrie yang menang di Munas Bali menggugat lewat PTUN dan dikabulkan. Namun kini putusan PTUN tersebut dianulir oleh PTTUN.

Berikut merupakan petikan putusan tersebut:

MENGADILI:

1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding, dan dengan:

MENGADILI SENDIRI:

I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;

II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;

III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (dhn/dhn)


Berita Terkait