"Saat BPK datang periksa, dia tanya mana buktinya, tentu kami akan siapkan bukti-bukti, ini loh. Nah sekarang buktinya tidak diterima langsung masukin," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (10/7/2015).
Kepala BPKAD Heru Budihartono menjelaskan kronologi pelaporan laporan keuangan ke BPK. Seharusnya setelah diperiksa, BPK akan menandai beberapa temuan untuk diberikan pada pihak Pemprov DKI dalam hal ini BPKAD dan Inspektorat. BPKAD akan memanggil dinas bersangkutan yang dimasuk dalam daftar temuan itu untuk dimintai penjelasan dan bukti SPJnya. Setelah terbukti, temuan itu akan dicoret dan dibuatkan laporan terbaru yang sudah dilengkapi bukti terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, proses itu yang tidak terjadi kali ini. Proses klarifikasi tersebut dilakukan langsung oleh BPK pada dinas-dinas bersangkutan. Sayangnya, hasil klarifikasi itu tidak diberikan kembali ke Pemprov DKI sebelum dibuat menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi untuk menetapkan hasil audit keuangan suatu provinsi.
"Sebenarnya ada 2 kesempatan klarifikasi. yakni dinas langsung ke BPK, bentuknya konsep laporan keuangan, diserahkan dulu pada BPKAD atau insprektorat. Nanti akan diklarifikasilah itu dan akan menjadi konsep laporan. Setelah itu diperiksa lagi, kalau diberi waktu tidak dijawab, maka itu jadi LHP. Kemarin tidak terjadi, konsep itu tidak diberikan pada kami," sambungnya.
Meski begitu, ia akan mengklarifikasi temuan BPK tersebut. Menurut aturan, Pemprov DKI harus merevisi LHP yang sudah ditetapkan BPK sebagai Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada paripurna pada Senin (6/7).
"Gampang, nanti akan kita klarifikasi. Di kita semuanya lengkap kok buktinya," pungkas Heru. (mnb/dhn)











































