Menang di PT TUN, Kubu Agung: Pilkada Golkar Ada di Tangan Kami!

Menang di PT TUN, Kubu Agung: Pilkada Golkar Ada di Tangan Kami!

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 18:49 WIB
Menang di PT TUN, Kubu Agung: Pilkada Golkar Ada di Tangan Kami!
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menganulir putusan PTUN yang memenangkan kubu Ical dan membatalkan SK Menkum HAM soal kepengurusan Golkar Agung Laksono cs. Putusan ini disambut baik kubu Agung Laksono.

"Kami mengucapkan sujud syukur. Akhirnya kebenaran terungkap. Oleh karena itu kami minta kepada seluruh kader di daerah untuk merapatkan barisan karena sudah dipastikan Pilkada ada di tangan kami. Tanda tangan yang sah adalah Agung Laksono dan Zainudin Amali," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung, Leo Nababan kepada detikcom, Jumat (10/7/2015).

Dia mengapresiasi hakim-hakim PT TUN yang telah mengambil keputusan. Leo menyebut sejak awal tak percaya dengan hasil PTUN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya kebenaran benar-benar terwujud di negara kita tercinta," ungkap Leo.

Berikut merupakan petikan putusan tersebut:

1. Menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;

2. membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding, dan dengan:

MENGADILI SENDIRI:

I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;

II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;

III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (bag/tor)


Berita Terkait