Hakim Terbaik Kedua MA Ditangkap KPK, Bagaimana Seleksinya?

Hakim Terbaik Kedua MA Ditangkap KPK, Bagaimana Seleksinya?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 17:52 WIB
Hakim Terbaik Kedua MA Ditangkap KPK, Bagaimana Seleksinya?
Proses seleksi hakim tinggi yang diikuti Tripeni (Foto: mahkamah agung)
Jakarta - Tertangkapnya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Indarto membuktikan rapuhnya kewibawaan pengadilan. Apalagi, Tripeni ditangkap bersama dua hakim lainnya, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/7/2015), Tripeni mengikuti seleksi hakim tinggi bersama 12 kandidat lainnya dua pekan sebelum ditangkap KPK. Seleksi ini dilakukan oleh Ditjen Badilmiltun dan dilakukan di Gedung Sekretariat MA Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta.

Sejumlah 13 hakim, yang merupakan Ketua dari 13 Satker Pengadilan Tata Usaha Negara mengikuti eksaminasi tersebut. Mereka diuji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Isriwibowo, Ketua PT TUN Medan Bambang Edy Sutanto, Ketua PT TUN Surabaya Sulistyo dan Ketua PT TUN Makassar Syamsul Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu syaratnya, para peserta eksaminasi mengirimkan softcopy dua salinan putusannya ke Ditjen Badimiltun. Selain kemampuan akademis, peserta juga harus dinyatakan bersih dan clean secara integritas. 

Di akhir kegiatan, Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara MA, hakim agung Imam Soebechi menutup kegiatan dan memberikan pengarahan kepada seluruh peserta.

Hasilnya, Tripeni menduduki posisi kedua. Berikut daftar ranking tersebut:

Ranking 1: Bambang Heriyanto
Ranking 2: Tripeni Irianto Putro
Ranking 3: Lulik Tri Cahyaningrum
Ranking 4: Edi Supriyanto
Ranking 5: Budhi Hasrul
Ranking 6: Hendro Puspito
Ranking 7: Evita Mawulan
Ranking 8: Mustafa Nasution
Ranking 9: Gatot Supriyanto
Ranking 10: Amir Hamzah
Ranking 11: Ilham Lubis
Ranking 12: Liliek Poerwanto (asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads