Eks Napi Bisa Maju Pilkada, JK: Apa Masyarakat Mau Pilih?

Eks Napi Bisa Maju Pilkada, JK: Apa Masyarakat Mau Pilih?

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 17:16 WIB
Eks Napi Bisa Maju Pilkada, JK: Apa Masyarakat Mau Pilih?
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memperbolehkan mantan narapidana maju menjadi calon kepala daerah. Tapi Wakil Presiden Jusuf Kalla meragukan para eks napi ini bisa berkompetisi dalam Pilkada.

"Ya tentu persoalannnya apa masyarakat mau piliha," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2015).

"Pertanyaannya memang kalau sudah jadi napi, memangnya masyarakat mau pilih? Gampang di kampanye hitam tuh," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK mengatakan seorang terpidana ada yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat daerah jika pernah dipidana di atas lima tahun.

"Kalau di atas 5 tahun tidak boleh kegiatan politik, ada. Ada juga yang mungkin boleh saja. Saya belum tahu hasilnya," terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 7 huruf g Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan pembatalan ini, maka bekas narapidana memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Mahkamah memiliki sejumlah alasan seperti dikutip detikcom dari putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang keluar hari ini, Kamis (9/7/2015).

Pasal 7 huruf g UU 8 tahun 2015 menentukan bahwa calon kepala daerah adalah yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Namun menurut MK ketentuan tersebut merupakan bentuk pengurangan hak atas kehormatan, yang dapat dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu.

"Ketika Pasal 7 huruf g UU nomor 8 tahun 2015 menentukan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka sama artinya seseorang yang pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dicabut haknya untuk dipilih dalam pemilihan kepala daerah," bunyi putusan MK seperti dikutip detikcom.

(fiq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads