"Ya tentu persoalannnya apa masyarakat mau piliha," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2015).
"Pertanyaannya memang kalau sudah jadi napi, memangnya masyarakat mau pilih? Gampang di kampanye hitam tuh," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di atas 5 tahun tidak boleh kegiatan politik, ada. Ada juga yang mungkin boleh saja. Saya belum tahu hasilnya," terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 7 huruf g Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan pembatalan ini, maka bekas narapidana memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Mahkamah memiliki sejumlah alasan seperti dikutip detikcom dari putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang keluar hari ini, Kamis (9/7/2015).
Pasal 7 huruf g UU 8 tahun 2015 menentukan bahwa calon kepala daerah adalah yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Namun menurut MK ketentuan tersebut merupakan bentuk pengurangan hak atas kehormatan, yang dapat dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu.
"Ketika Pasal 7 huruf g UU nomor 8 tahun 2015 menentukan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka sama artinya seseorang yang pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dicabut haknya untuk dipilih dalam pemilihan kepala daerah," bunyi putusan MK seperti dikutip detikcom.
(fiq/fdn)











































