Bila ada keterlibatan, Fian meminta bukti konkret dari penyidik.
"Jangan digiring-giring isu kalau dia disuruh oleh Pak OC Kaligis. Kasihan kan karier orang puluhan tahun digiring ke hal negatif," ujar Afrian saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya misalnya ketemu Kejari, Kejati, atau pejabat dinas terkait apa saya harus minta izin Pak OC? Kan tidak. Ini belum ada bukti kok digiring isu si Gerry disuruh siapa," tegasnya.
Boy mengatakan bila memang ada bukti yang bisa menjerat advokat lain, sebaiknya dibuktikan dalam persidangan. Untuk itu dia menepis isu-isu negatif yang beredar di luar sana.
"Kita lihat saja di pengadilan!" pungkasnya.
Gerry ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyuapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Tiga hakim itu adalah Tripeni Irianto, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. (rvk/asp)










































