Dalam keterangannya, Jumat (10/7/2015), Direktur Ditnarkoba Polda Sulselbar Kombes Aziz Jamaluddin menyatakan, kedua pelaku yang diamankan itu yakni Haryono alias Toto (26) dan Sahabuddin (29). Mereka diamankan di Jalan Andi Johan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Kamis (9/7).
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 589 paket sabu. Narkoba itu dikemas dalam bentuk potongan sedotan atau pipet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Aziz, berdasarkan keterangan tersangka, paket sabu-sabu kemasan pipet itu dijual Rp 180 ribu per paketnya. Mereka mendapatkan narkoba itu dari bandar bernama Derita (40) dan putranya Jefri (22). Derita sendiri sudah pernah divonis pengadilan dalam kasus yang sama.
Paket narkoba kemasan baru ini dicurigai berasal dari Tawau, Malaysia. Pendistribusiannya diduga dilakukan melalui Pelabuhan Parepare, Sulsel.
Kedua pengedar yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal seumur hidup. (mna/rul)











































