Vonis berat kepada para Wakil Tuhan itu harus dilakukan supaya para hakim jera dalam bermain perkara, sebanding dengan kewenangan yang maha besar yang dimilikinya.
"Hukum secara maksimal seumur hidup buat para hakimnya!" tegas pakar hukum Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, saat dihubungi, Jumat (10/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fickar menilai, hukuman maksimal bisa membuat para hakim menjadi takut. Dia juga menyalahkan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
"MA ini sepertinya tidak mempunyai spirit memberantas mafia peradilan," ucap Fickar.
Dia juga mengapresiasi langkah KPK dalam memberantas para hakim nakal. Dengan adanya penangkapan ini, menurut Fickar, masyarakat bisa menilai bahwa pengadilan di Indonesia masih terdapat segelintir hakim-hakim nakal.
"Penangkapan ini menandakan masih suburnya mafia peradilan di pengadilan," pungkas Fickar.
Menurut Franz Magnis Suseno, menjadi hakim bukan sembarang profesi. Dia termasuk profesi luhur. Lebih dari itu, profesi hakim memuat sesuatu yang suci yaitu hakim harus menjamin keadilan dalam masyarakat. Di mana keadilan adalah prinsip moral paling mendasar dalam menata kehidupan masyarakat dan menyelesaikan konflik.
"Dengan demikian hakim berpartisipasi pada kemutlakan kebaikan dan kebenaran ilahi. Atau dengan kata lain, menjadi hakim berarti dipanggil oleh Yang Ilahi untuk memancarkan keadilan Ilahi ke dalam masyarakat," kata Franz Magnis sebagaimana dikutip dari makalahnya yang diberikan dalam pembekalan calon hakim agung 2013 di Mega Mendung, Bogor pada 24 April 2013 lalu. (rvk/asp)