3 Hakim, Panitera PTUN Medan dan Anak Buah OC Kaligis Jadi Tersangka Suap

3 Hakim, Panitera PTUN Medan dan Anak Buah OC Kaligis Jadi Tersangka Suap

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 11:45 WIB
3 Hakim, Panitera PTUN Medan dan Anak Buah OC Kaligis Jadi Tersangka Suap
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK akhirnya memutuskan status lima orang yang ditangkap saat melakukan transaksi suap di kantor PTUN Medan. Kelima orang yang terdiri dari 3 hakim PTUN Medan, panitera dan pengacara yang merupakan anak buah OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polresta Medan, maka penyidik menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh masing-masing lima orang," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
Β 
Dalam kasus ini, sang pengacara yang merupakan anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur atau Gerry ditetapkan sebagi pihak penyuap. Gerry membagikan uang 'THR' kepada tiga hakim dan satu panitera yang telah memenangkan kasus yang tengah ditangani kantor OC Kaligis.
Β 
"Sebagai pemberi diduga adalah MYB adalah pengacara, kemudian sebagai penerima masing-masing hakim TIP (Tripeni Irianto), hakim AF (Amir Fauzi), hakim DG (Gumala Ginting) kemudian panitera SY (Syamsir Yusfan)," jelas Johan.

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti di TKP disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh Ahmad Fuad Lubis yaitu di pemerintah daerah Sumut. Gugatan ke PTUN dilakukan atas terbitnya sprinlidik berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejati Sumut terkait kewenangan dugaan tindak pidana Bansos di Pemda Sumut," tegas Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu 31/1999 jo pasal 54 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Β 
Sedangkan tiga hakim dijerat dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat2 atau pasal 11 uu no 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sang panitera dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu no 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

(kha/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads