Jakarta - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) meminta agar MPR meninjau kembali keberadaan Komisi Yudisial (KY) dalam kekuasaan kehakiman di UUD 1945. Atas hal itu, Ketua KY, Suparman Marzuki menanggapi dengan santai.
"Saya rasa tidak perlu ditanggapi serius," kata Suparman, dalam pesan singkatnya, Jumat (10/7/2015).
Menurutnya keberadaan KY dalam UUD 1945 adalah perintah konstitusi. Suparman juga yakin posisinya di UUD 1945 tidak akan berubah.
"Kewenangan Komisi Yudisial adalah perintah UUD 45," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Suwardi, kemarin meminta Ketua MPR Zulkifli Hasan segera mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang salah satunya meminta posisi KY dalam UUD ditinjau ulang. Suwardi juga melontarkan canda, keberadaan KY dalam UUD adalah 'kecelakaan konstitusional'.
Tanggapan Suwardi pun direspon oleh Zulkifli Hasan dengan positif. Dia mengatakan hal itu akan di bawa ke badan pengkajian.
(rvk/asp)