MA Minta MPR Mengkerdilkan KY, Ketua KY Tanggapi Dingin

MA Minta MPR Mengkerdilkan KY, Ketua KY Tanggapi Dingin

Rivki - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 11:31 WIB
MA Minta MPR Mengkerdilkan KY, Ketua KY Tanggapi Dingin
Foto: ari saputra
Jakarta - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) meminta agar MPR meninjau kembali keberadaan Komisi Yudisial (KY) dalam kekuasaan kehakiman di UUD 1945. Atas hal itu, Ketua KY, Suparman Marzuki menanggapi dengan santai.

"Saya rasa tidak perlu ditanggapi serius," kata Suparman, dalam pesan singkatnya, Jumat (10/7/2015).

Menurutnya keberadaan KY dalam UUD 1945 adalah perintah konstitusi. Suparman juga yakin posisinya di UUD 1945 tidak akan berubah.
"Kewenangan Komisi Yudisial adalah perintah UUD 45," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Suwardi, kemarin meminta Ketua MPR Zulkifli Hasan segera mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang salah satunya meminta posisi KY dalam UUD ditinjau ulang. Suwardi juga melontarkan canda, keberadaan KY dalam UUD adalah 'kecelakaan konstitusional'.

Tanggapan Suwardi pun direspon oleh Zulkifli Hasan dengan positif. Dia mengatakan hal itu akan di bawa ke badan pengkajian. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads