"Kami membuka pelayanan untuk masyarakat Cakung yang mau titip motor silakan. Kami jamin keamanannya," kata Kapolsek Cakung AKP Armunantho kepada detikcom, Jumat (10/7/2015).
Anto mengatakan, tersedia lahan parkir cukup luas di Polsek Cakung untuk menampung sekitar 100 unit motor. Β
Masyarakat yang hendak menitipkan motor bisa datang ke Polsek Cakung dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan atau BPKB untuk diperlihatkan ke petugas. Serahkan lembar fotocopy STNK dan BPK saat menyerahkan motor sebagaii administrasi di kepolisian untuk pengambilan nantinya.
"Tidak ada pungutan biaya apa pun alias gratis," tutupnya.
(mei/dra)











































