"Kita sudah lakukan penggeledahan di rumah tersangka," kata Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2015).
Penggeledahan menurut Kombes Wahyu dilakukan Kamis (9/7) kemarin. Penyidik menurutnya mencari alat bukti alat yang diduga digunakan untuk penganiayaan di rumah yang terletak di Perumahan Cipulir Permai, Jakarta Selatan, Jalan Cipulir Permai Blok O Nomor 10.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LSR yang sudah diperiksa di Mapolres Jaksel memang menjalani tes urine. Hasilnya LSR terbukti positif menggunakan ganja. "Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif narkotika. Satuan narkoba akan melakukan proses terkait penggunakan narkotika, ini ada prosesnya tersendiri," ujar Kombes Wahyu.
Polisi sudah menetapkan LSR sebagai tersangka kekerasan terhadap anaknya. Pada Senin (13/7) pekan depan, LSR kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sudah dipanggil, sudah dilayangkan suratnya pada saat pengecekan TKP untuk mencari barang bukti," ujar Kombes Wahyu. (fdn/ndr)











































