"Kami memberikan pembebasan biaya pendaratan pesawat (landing fee) kepada maskapai yang melakukan pengalihan pendaratan (divert) atau kembali ke bandara (return to base) di seluruh bandara di bawah Angkasa Pura I," kata Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Farid Indra Nugraha dalam rilisnya, Jumat (10/7/2015).
Tiga bandara yang membebaskan biaya pendaratan pesawat itu adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Lombok, dan Bandara Selaparang Mataram. "Pembebasan landing fee ini berlaku sejak ditutupnya ketiga bandara kami tersebut mulai Kamis malam (9/7) hingga waktu yang akan ditentukan kemudian," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditutup karena pengaruh penyebaran debu vulkanik terkait aktivitas Gunung Raung," ujar Kapuskom Publik Kemenhub JA Barata dalam pernyataannya, Kamis (9/7). (nal/nal)











































