Pemecat Anak Jenderal Masuk 18 Besar Kandidat Pimpinan KY

Pemecat Anak Jenderal Masuk 18 Besar Kandidat Pimpinan KY

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 10:19 WIB
Pemecat Anak Jenderal Masuk 18 Besar Kandidat Pimpinan KY
Sarman Mulyana (sarmanmulyana.blogspot.com)
Jakarta - Panitia seleksi (Pansel) meloloskan 18 nama untuk diseleksi lagi menjadi 7 pimpinan Komisi Yudisial (KY). Salah satu nama yang lolos adalah Kolonel CHK (Purn) Sarman Mulyana. Siapa dia?

Pada tahun 2000, Sarman menjadi ketua majelis yang menangani Letda AI, anak salah seorang jenderal. AI ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat dengan sejumlah obat terlarang di kamarnya. Mahkamah Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel CHK Sarman Mulyana lalu menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan memecat AI dari TNI. Sarman menilai AI terbukti bersalah menyimpan narkotika golongan satu dan psikotropika.

Namun pemecatan ini dianulir oleh Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta dengan hasil AI tidak dipecat dari TNI. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarman aktif menulis, salah satunya di blog pribadinya. Dia banyak menulis soal kristalisasi profesi hakim.

"Bila saja aparat penegak hukum berbuat sesuai koridor hukum, masyarakat tidak akan melontarkan tuduhan yang keji, meskipun belum tentu mengacungkan ibu jari. Sebaliknya, perbuatan sewenang-wenang meskipun bersembunyi di balik kewenangan akan menuai cercaan dan diikuti gelombang hinaan," tulis Sarman dalam blog pribadinya yang dikutip detikcom, Senin (10/7/2015).

Saat ini, Sarman menjabat Direktur Pranata Tata Laksana Peradilan Militer MA.

"Kala aku memuji seseorang Yang Mulia, orang lain pun ikut pula memujinya. Tapi sewaktu aku menghinanya, aku sendiri saja yang menghinakannya, orang lain tidak turut serta," sambung Sarman menyitir syair Arab. 

Selain Sarman, lolos juga menjadi 18 besar hakim militer aktif Joko Sasmito. Namanya dikenal publik saat mengadili kasus Cebongan. Ia mengadili Serda Ucok Tigor Simbolon yang diberi vonis 11 tahun penjara. Serda Sugeng Sumaryanto diberi 8 tahun penjara, Koptu Kodik diberi 6 tahun penjara dan Serda Ikhmawan Suprapto yang diganjar 15 bulan penjara.

Sedikit anggota TNI di bidang hukum yang rampung menempuh pendidikan hingga gelar doktor, Kolonel Joko Sasmito adalah salah satu di antara yang sedikit itu. Ia meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya (UB) pada 2011 dengan IPK 3,80. Desertasinya mengambil judul 'Pemberlakuan Asas Retroaktif pada Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat dalam Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia'. 

Masuk dalam 18 besar adalah Harjono. Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengawali hidupnya dari nol. Saat menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) pada penghujung 90-an, ia nyambi menjadi kasir di toko bangunan untuk menyambung biaya kuliah. Selain itu, ia juga aktif bergabung di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan kerap menjadi mentor di berbagai kampus. Selepas kuliah, ia lalu mengajar di Unair.

Perjalanan hidupnya akhirnya membawa ia menjadi hakim konstitusi dari jalur pemerintah periode 2003-2008. Ia lalu dipanggil lagi sebagai hakim MK untuk periode 2009-2014.

Berikut 18 orang yang lolos seleksi:
1. Aidul Fitriciada Azhari
2. Bonthiny Abi Moro
3. David Nixon Simanjuntak
4. Farid Wajdi
5. Harjono
6. Jaja Ahmad Jayus
7. Joko Sasmito
8. MR Bratanata
9. Maradamn Harahap
10. Otong Rosadi
11. Sarman Mulyana
12. Soemarno
13. Sudjito
14. Sukma Violetta
15. Sumartoyo
16. Suparman Marzuki
17. Totok Wintarto
18. Wiwiek Awiati
(asp/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini