"Kalau ingin tetap bisa ikut Plikada ya harus dicari titik temu. Ini kan semua pihak berusaha mendorong agar partai berkonflik ini ketemu di satu titik. Saya pribadi sambut positif karena pihak-pihak di luar parpol yang berkonflik mendorong ini ada solusi," kata politisi PPP kubu Romi, Arwani Thomafi kepada detikcom Kamis (9/7/2015) malam.
Arwani mengatakan, dalam rapat kemarin ada prinsip yang diyakini bersama bahwa semua partai politik harus ikut Pilkada, termasuk Golkar dan PPP. Kesepakatan itu adalah kelanjutan dari pertemuan kepala lembaga negara dengan Presiden di Istana Negara.
"Praktiknya nanti ada revisi Peraturan KPU terutama terkait pasal 36 ayat 3 PKPU 9 tahun 20015," ujar Anggota komisi II DPR itu.
Dalam bahasa Jimly Asshiddiqie, kata Arwani, keputusan seperti ini meski tak ada landasan Undang-Undangnya, namun bukan keputusan yang 'haram'. Lantaran beberapa opsi yang mengemuka dan dijadikan rekomendasi Komisi II hingga yang diatur KPU tidak tercapai.
"Prinsipnya PPP bisa ikut Pilkada. Mari urusan di PTUN, urusan di Pengadilan Negeri yang mau lanjut silakan lanjut. Tapi soal Pilkada kita selamatkan dulu," ucap politisi asal Rembang, Jateng, itu soal tindak lanjut PPP atas keputusan di atas.
Kesepakatan Golkar dan PPP bisa ikut Pilkada tercapai dalam rapat konsultasi pada Kamis (9/7) kemarin, yaitu Golkar dan PPP bisa mengajukan satu calon dengan ditandatangi dua formulir dari kedua kubu.
Meski disepakati semua pihak, politisi PDIP Arif Wibowo tidak menyepakati hasil rapat tersebut lantaran itu hanya rapat konsultasi yang tidak ditujukan mengambil keputusan. Kesepakatan itupun kata Arif, tidak punya landasan hukum di UU Parpol atau UU Pilkada.
Protes lainnya dilayangkan politisi Golkar kubu Munas Bali Bambang Soesatyo yang menolak kesepakatan dan menilai lebih baik Golkar tak ikut Pilkada. Meski begitu, keputusan itu disepakati sebagai jalan tengah konflik Golkar dan PPP untuk Pilkada. Kubu Agung Laksono juga tak setuju dengan keputusan ini. (bal/tor)











































