"Hakim itu wakil Tuhan di muka bumi, bukan wakil iblis. Perilaku koruptif dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya merupakan cerminan oknum hakim sebagai wakil iblis. Anekdot negatif bahwa H A K I M (Hubungi Aku Kalau Ingin Menang) harus dilawan dengan kinerja yang positif, seperti jujur, bersih, dan berkeadilan," ujar pengajar di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Dr Ahmad Redi, Jumat (10/7/2015).
Redi mengatakan hakim memutus menggunakan irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'. Sudah pasti bahwa hakim harus benar-benar menjadi manusia yang menjadikan sikap dan prilakunya dalam memutus harus berjalan di jalan Tuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Redi, kasus ini menunjukkan masih lemah dan cideranya mentalitas oknum hakim dan panitera tersebut. Hal ini menjadi pertanda pula bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung masih lemah.
"Mahkamah Agung harus melakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus dalam pembinaan hakim. Saat ini banyak juga hakim yang sudah baik, namun sangat banyak pula hakim yang tidak baik. Kerja keras harus dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk terus memperbaiki integritas hakim," jelasnya.
Stigma negatif atas dunia peradilan semakin mengakar bila reformasi peradilan tidak dilakukan secara konsisten, berkelanjutan, dan sinergis. Menurut Redi, petinggi-petinggi hakim di Mahkamah Agung terlalu sibuk dengan urusan konflik kelembagaan dengan Komisi Yudisial, tidak sangat serius mengurus masalah internal, khususnya pembinaan hakim.
Penangkapan ini, lanjut Redi, semakin membuktikan pula bahwa kewenangan penyadapan KPK sangat ampuh memberantas tindak pidana korupsi. Wacana revisi UU Tipikor dengan menghapus kewenangan penyadapan, sangat tidak relevan dan sangat memperlemah KPK sehingga akan menyuburkan praktik korupsi di negeri ini.
"KPK harus semakin meningkatkan pemberantasan tidak pidana korupsi dengan dukungan penyadapan. Saat ini, di berbagai cabang kekuasaan negara, prilaku koruptif ini terlihat subur. Misalnya, pasca penangkapan oknum pejabat dan anggota DPRD di Kabupaten Muba Sumsel, KPK harus pula melakukan penyelidikan atas potensi praktik koruptif di daerah lain. Banyak kepala daerah yang memiliki harta bombastis, setelah menjadi kepala daerah. Ini juga harus menjadi perhatian KPK dengan kewenangan penyadapannya," ungkapnya.
Atas tertangkap tangannya hakim, panitera, dan advokat di PTUN Medan ini, KPK harus segera menungkap pula aktor intelektual suap ini. Pengacara tentunya menyuap karena adanya orang yang menyuruh menyuap.
"Sekali lagi, muram dunia peradilan semakin dipertontonkan oleh oknum hakim PTUN Medan," tutupnya. (ega/asp)