PNS Pengadilan yang Memalsu Putusan Belum Dipecat, Apa Kabar Kode Etik?

PNS Pengadilan yang Memalsu Putusan Belum Dipecat, Apa Kabar Kode Etik?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 09:17 WIB
PNS Pengadilan yang Memalsu Putusan Belum Dipecat, Apa Kabar Kode Etik?
Foto: rachman
Jakarta - PNS Pengadilan Agama (PA) Rujiansyah dihukum selama 2 tahun penjara karena memalsu penetapan putusan waris. Hingga kini, Panitera pada PA Martapura itu belum dipecat sebagai PNS.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 yang dikutip detikcom, Jumat (10/7/2015), panitera dan juru sita terikat dengan kode etik. Para panitera dan juru sita diawasi oleh Dewan Kehormatan Panitera dan Juru Sita yang yang terdiri dari pengurus pusat sebanyak 3 orang, kepaniteraan MA sebanyak 1 orang dan dari Dirjen terkait sebanyak 1 orang.

Dalam Pasal 17 disebutkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Keharmatan Panitera dan Jurusita berwenang:

1. Memanggil Panitera dan Juru Sita untuk didengar keterangannya sehubungan adanya pengaduan dan laporan.
2. Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap Panitera dan Juru Sita yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi Panitera dan Jurusita yang tidak bersalah.

"Panitera kan kayak PNS prosedurnya. Jadi kita hentikan sementara untuk saat ini. Kalau inkrah dan terbukti bersalah kita pecat," kata jubir Mahkamah Agung (MA), hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom pada Kamis (9/7/2015).

Kasus ini mengingatkan pemalsuan putusan yang dilakukan hakim agung Ahmad Yamani pada 2012 silam. Yamani memalsu putusan gembong narkoba Hengky Gunawan, dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Yamani hanya dipecat dan tidak sampai dibawa ke pengadilan.

Rujiansyah melanggar pasal 263 KUHP. Selain itu, majelis hakim juga memvonis pihak berperkara Ahmad Zaeni selama 3 tahun penjara. Zaeni dinyatakan bersalah karena menggunakan hasil pemalsuan Rujiansyah dalam hak harta waris.  (asp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads