"Pengusutan terhadap kasus ini dan siapa-siapa yang terlibat harus dilakukan secara tuntas dan menyeluruh. Apalagi tindak pidana yang disangkakan adalah penyuapan. Di mana tindak pidana penyuapan pasti dilakukan dua pihak yaitu pemberi dan penerima suap," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, Jumat (10/7/2015).
Miko mengatakan operasi tangkap tangan ini juga merupakan cermin dari belum bebasnya pengadilan dari jeratan mafia hukum dan mafia peradilan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung(MA) harus memperkuat mekanisme pengawasan dan sistem deteksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beban untuk menciptakan pengadilan yang bersih, transparan, adil, dan akuntabel ada di pundak ketua dan pucuk pimpinan Mahkamah Agung. Dan seharusnya hal tersebut dapat dijadikan agenda prioritas dalam konteks reformasi di Mahkamah Agung," tutupnya. (ega/asp)











































