"Komisi III berharap MA bersikap lebih tegas dalam kasus-kasus seperti ini, tidak sekedar menonaktifkan hakim yang bersangkutan, tetapi langsung melakukan pemberhentian sementara untuk kasus-kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti ini," kata anggota komisi III Arsul Sani, Jumat (10/7/2015)
Arsul mengatakan Komisi III DPR prihatin terjadi kembali operasi tangkap tangan kasus suap terhadap hakim pengadilan. Padahal DPR telah menyetujui kenaikan remunerasi beberapa waktu lalu utamanya tunjangan kinerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, justru masih saja ada hakim yang tergoda dengan praktik suap untuk memuluskan perkara yang sedang ditangani. Arsul menilai, pencegahan terhadap praktek suap itu harus juga ditegakkan oleh organisasi advokat.
"Yakni berhentikan sementara, kemudian kalau sudah ada putusan tetap maka advokat yang bersangkutan harus dipecat dan tidak bisa lagi menjadi advokat seumur hidup," ucap politisi PPP itu.
Lalu bagaimana dengan perkara yang sudah diputus diduga karena suap?
"Saya kira itu bisa menjadi alasan dalam memori banding oleh kejaksaan yang dikalahkan," ucap Arsul.
(bal/dra)










































