Hakim Ditangkap KPK, Anggota Komisi III: Pengacara yang Menyuap Harus Dipecat

Hakim Ditangkap KPK, Anggota Komisi III: Pengacara yang Menyuap Harus Dipecat

M Iqbal - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 08:54 WIB
Hakim Ditangkap KPK, Anggota Komisi III: Pengacara yang Menyuap Harus Dipecat
Foto: Herianto Batubara
Jakarta - KPK menangkap tiga orang hakim beserta seorang sekretaris panitera PTUN Medan atas dugaan suap terkait penanganan kasus. Komisi III DPR yang membidangi hukum, meminta Mahkamah Agung (MA) tegas menghadapi kasus yang mencoreng dunia peradilan itu.

"Komisi III berharap MA bersikap lebih tegas dalam kasus-kasus seperti ini, tidak sekedar menonaktifkan hakim yang bersangkutan, tetapi langsung melakukan pemberhentian sementara untuk kasus-kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti ini," kata anggota komisi III Arsul Sani, Jumat (10/7/2015)

Arsul mengatakan Komisi III DPR prihatin terjadi kembali operasi tangkap tangan kasus suap terhadap hakim pengadilan. Padahal DPR telah menyetujui kenaikan remunerasi beberapa waktu lalu utamanya tunjangan kinerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka diharapkan kenaikan itu menjadi alat pencegah hakim dari godaan suap yang diberikan pihak yang berperkara," ujar mantan advokat senior itu.

Sayangnya, justru masih saja ada hakim yang tergoda dengan praktik suap untuk memuluskan perkara yang sedang ditangani. Arsul menilai, pencegahan terhadap praktek suap itu harus juga ditegakkan oleh organisasi advokat.

"Yakni berhentikan sementara, kemudian kalau sudah ada putusan tetap maka advokat yang bersangkutan harus dipecat dan tidak bisa lagi menjadi advokat seumur hidup," ucap politisi PPP itu.

Lalu bagaimana dengan perkara yang sudah diputus diduga karena suap?

"Saya kira itu bisa menjadi alasan dalam memori banding oleh kejaksaan yang dikalahkan," ucap Arsul.

(bal/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini