Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Wiyagus membenarkan hal tersebut. Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
βYa sudah, akan segera kita panggil untuk dijadwalkan pemeriksaan," kata Wiyagus dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiyagus memastikan akan memanggil kedua tersangka tersebut secepatnya. "Akan segera dijadwalkan pemanggilan," ujar dia.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan pihaknya akan menetapkan tiga tersangka korupsi, dua adalah bupati dan satu dari gubernur. Nah, terkait dengan calon tersangka dari gubernur, Wiyagus masih mengunci rapat. Dia minta publik bersabar dan menunggu hasil penyidikan pihaknya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Bupati Bengkalis Riau dan Kota Baru Kalsel. (ahy/dra)











































