Petugas Dinas Sosial mengamankan pengemis asal Subang itu tengah mengemis di kawasan Cipinang pada Kamis (9/7). Ibu dan anak itu kemudian diangkut ke panti sosial. Saat digeledah, dari tangan keduanya ditemukan uang Rp 5 juta tunai dan emas senilai Rp 30 juta atau 60 gram.
"Ketika petugas lapangan kami mendapatinya mengemis, langsung kita jangkau dan dibawa ke Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur. Ibu dan anak itu mengaku kalau uang yang mereka kumpulkan, berasal dari mengemis," tandas Marjito, Kepala Sudin Sosial Jakarta Timur saat ditanyai perihal pengemis itu, Jumat (10/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si ibu itu tentu saja secara tidak langsung memanfaatkan juga anaknya. Kan kasihan anaknya itu, panas-panasan, kena debu, dan kotor. Demi mengemis, ia perlakukan seperti itu anaknya," ujar Marjito.
Ia juga menambahkan, praktik mengemis di jalan sudah termasuk pelanggaran terhadap Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di mana dengan sangat jelas melarang memberi dan menerima di jalan. Masyarakat diharapkan ikut andil dengan tidak memberi uang kepada pengemis. Lebih baik diberikan kepada lembaga resmi yang terpercaya agar bisa tepat sasaran.
Sementara itu, Harianto, Kepala PSBI Bangun Daya 2, mengungkapkan uang mereka akan disimpan untuk sementara. Uang itu tetap akan diberikan ketika mereka selesai pembinaan di sini.
"Mereka akan diberikan pembinaan keterampilan. Di sini ada jahit, memasak, atau keterampilan lainnya. Mereka tinggal memilih mau diberikan pembinaan apa. Setelah mereka cukup diberikan pembinaan, mereka akan kita pulangkan ke daerah asal," imbuh Harianto.
Upaya itu, katanya, agar para pengemis itu tidak kembali ke jalan. Mereka bisa memanfaatkan hasil dari pembinaan itu untuk bekal saat kembali ke kampung. Nasib mereka bisa lebih mulia dan bermartabat dengan pekerjaan baru mereka nanti.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ke Jakarta jika tidak memiliki keterampilan. Karena nanti mereka akan menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang akan terkena penjangkauan oleh kami. Ketika sudah terkena satu kali, kami berikan surat pernyataan agar tidak kembali jadi PMKS di Jakarta. Kalau jadi PMKS lagi, akan kita bawa ke ranah hukum dan bisa dipenjara," tegasnya. (ahy/dra)











































