"Saya apresiasi DPR punya niat agar seluruh parpol bisa mengikuti Pilkada. Tapi dalam hal dua kubu mengajukan calon bersama-sama, saya masih belum paham pakai dasar hukum apa?," kata Agung Laksono kepada detikcom, Kamis (9/7/2015) malam.
Agung mengatakan, seharusnya pendaftaran calon dari partai politik di Pilkada harus merujuk pada ketentuan UU Partai Politik, di mana kepengurusan yang diterima adalah yang mendapatkan pengesahan SK Menkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar pemahaman yang diyakininya, Agung mengatakan pihaknya yang berhak mengajukan calon dalam Pilkada 2015. Dia menyebut tidak ada lagi pembedaan calon yang pro terhadap Agung Laksono ataupun Aburizal Bakrie.
"Asal mempunyai elektabilitas tinggi kami dorong, jadi ada atau tidak ada islah kami sudah ke sana. Tidak ada dibeda-beadakan, yang penting bagus, punya elektabilitas, dan memenuhi PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak tercela)," imbuh mantan Menkokesra itu.
Agung menambahkan, soal keputusan yang diambil dalam rapat konsultasi DPR pada Kamis (9/7) sore itu, harus disikapi hati-hati oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Ketentuan apapun harus merujuk pada UU.
"Saya dari dulu diajarkan untuk taat asas. Undang-Undang Parpol dan Pilkada katakan seperti itu, ya KPU bertanya kepada pemerintah. Lalu pemerintah jawab ini yang terdaftar di kami. Pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM, bukan Departemen Kesehatan atau Departemen Pertanian," paparnya.
"Itu yang sah berarti satu (kepengurusan), kalau ada dua saya tidak mengerti. Lalu nanti kalau ada tiga kubu, empat kubu, bagaimana?" imbuh manta ketua DPR itu.
Sebelumnya, kesepakatan Golkar dan PPP bisa ikut Pilkada melalui pengajukan calon oleh dua kubu itu diambil dalam rapat konsultasi pada Kamis (9/7) kemarin. Meski disepakati semua pihak, protes muncul salahsatunya dari politisi PDIP Arif Wibowo yang menilai rapat konsultasi tidak untuk mengambil keputusan.
Kesepakatan itupun kata Arif, tidak punya landasan hukum di UU Parpol atau UU Pilkada. Protes pun dilayangkan politisi Golkar kubu Munas Bali Bambang Soesatyo yang menolak kesepakatan dan menilai lebih baik Golkar tak ikut Pilkada. Meski begitu, keputusan itu disepakati sebagai jalan tengah konflik Golkar dan PPP untuk Pilkada. (bal/ega)











































