Sidang ini berlangsung di PN Bengkalis yang diketuai Rustiyono pada Kamis (9/7/2015). Vonis dibacakan menjelang waktu salat magrib.
Dari 7 terdakwa ini, mereka mempunyai peran yang berbeda. Dari eksekutor, pemodal dan pekerja pengambil gading dan penunjuk jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, terdakwa Fadly selaku pemilik modal dan senjata justru hanya 1 tahun denda Rp 3 juta subsider 1 bulan. Padahal untuk Fadli dikenakan pasal berlapis UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan UU tentang kepemilikan senjata ilegal.
Berikutnya kepada tiga terdakwa Ishak, Anwar, Herdani divonis 1 tahun denda Rp 3 juta subsider 1 bulan. Mereka ini berperan sebagai orang yang mengambil gading gajah.
Vonis terakhir kepada Mursid dan Ruslan 10 bulan denda Rp 3 juta subside 1 bulan. Keduanya berperan sebagai penunjuk jalan.
"Vonis yang diberikan ini kami nilai sangat ringan. Seluruhnya mereka hanya dituntut 1,6 tahun dan 1,3 tahun. Vonis mereka maksimal hanya 1,1 tahun. Kalau seperti ini tidak akan membuat efek jera terhadap perburuan liar gajah di Sumatera," kata Humas WWF Indonesia di Riau, Syamsidar kepada detikcom.
Sebagainmana diketahui, kelompok ini ditangkap Tim Reskrimsus Polda Riau, pada Februari lalu di Pekanbaru. Di dalam mobil yang mereka tumpangi ditemukan 5 pasang gading gajah.
Setelah dilakukan penyidikan, 2 pasang gading ukuran besar mereka buru dari gajah liar di Kabupaten Bengkalis. Sedangkan 3 pasang gading ukuran kecil diburu dari gajah liar di Taman Nasional Tesso Nilo.
"7 orang itu akan menjalani sidang berikutnya di PN Kerinci, karena 3 gading kecil berasal dari Kabupaten Pelalawan. Tapi melihat vonis di PN Bengkalis saja sudah rendah, kita pesimis putusan yang sama juga akan terjadi di Kerinci," tutup Syamsidar. (cha/ega)










































