Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (9/7/2015). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Indra Cahya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova menuntut Verikas agar dijatuhi hukuman mati.
Majelis hakim Indra Cahya menyatakan, Verikas terbukti bersalahย telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, salah seorang penasihat hukumnya, mengatakan pihaknya untuk pikir-pikir. Sementara itu, JPU Nova menyampaikan hal yang serupa juga.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai karena kedapatan membawa 3,2 kg narkotika di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada (14/12/2014)dengan pesawat Air Asia. Terdakwa menyimpan narkotika itu di kompartemen tas yang berada di dalam kopernya. (ega/ega)











































