Bawa 3,2 Kg Sabu, WN Lithuania Divonis Penjara Seumur Hidup

Bawa 3,2 Kg Sabu, WN Lithuania Divonis Penjara Seumur Hidup

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 22:43 WIB
Bawa 3,2 Kg Sabu, WN Lithuania Divonis Penjara Seumur Hidup
Foto: Jefris Santama
Medan - Warga Negara (WN) Lithuania, Mindaugas Verikas divonis penjara seumur hidup terkait penyelundupan sabu-sabu seberat 3,2 Kg. Mengetahui hal ini, Mindaugas tersenyum.

Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (9/7/2015). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Indra Cahya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova menuntut Verikas agar dijatuhi hukuman mati.

Majelis hakim Indra Cahya menyatakan, Verikas terbukti bersalahย  telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Mindaugas Verikas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Indra Cahya.

Atas putusan itu, salah seorang penasihat hukumnya, mengatakan pihaknya untuk pikir-pikir. Sementara itu, JPU Nova menyampaikan hal yang serupa juga.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai karena kedapatan membawa 3,2 kg narkotika di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada (14/12/2014)dengan pesawat Air Asia. Terdakwa menyimpan narkotika itu di kompartemen tas yang berada di dalam kopernya. (ega/ega)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads