"Ini adalah semacam pengumuman kepada publik untuk mengawal implementasi UU jaminan produk halal yang telah diundangkan tahun 2014 (UU No 33 tahun 2014) sampai saat ini masih tidur, kami ingatkan kepada pemerintah amanat yang diberikan UU yaitu tentang pembentukan BPJPH (badan penyelenggara jaminan produk halal), pemeriksa halal, itu segera dibentuk," kata Direktur Lembaga Advokasi Halal "Indonesia Halal Watch", Ikhsan Abdullah.
Ikhsan menyampaikan itu pada acara peluncuran Lembaga Advokasi Halal "Indonesia Halal Watch" di Restoran Abunawas, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015). Hadir dalam kesempatan itu Ketua Komite Syariah World Halal Food Council, Asrorun Niam Sholeh dan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah di dalamnya terkandung zat yang diragukan kehalalannya, halal atau haram. Karena hanya sedikit saja pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal untuk produknya," ujarnya.
Begitu juga dengan produk gunaan yang terbuat dari kulit seperti tas, sepatu, gelang, ikat pinggang, dan jaket.
"Hampir semua produk gunaan yang beredar tidak secara tegas mencantumkan produk itu terbuat dari kulit apa. Kulit sapi, domba, atau kulit babi? Ini benar-benar gelap, konsumen khususnya muslim sama sekali tidak mendapatkan jaminan apapun," ucapnya.
Saat ini, klaim Ikhsan, pihaknya sedang melakukan cara persuasif agar pelaku usaha melakukan sertifikasi dan Halal Watch meyakinkan bahwa setelah memperoleh sertifikasi halal maka omset penjualannya akan meningkat, sebab konsumen yang ragu terhadap kehalalan produk akan menjadi yakin.
Namun, lanjut Ikhsan, pihaknya menolak keras tindakan sweeping, penggerebekan, dan expose yang dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha yang diduga menggunakan bahan baku atau bahan zat yang tidak dipergunakan untuk makanan dalam proses produksinya.
"Sebaiknya mereka dibina, diberikan intensif, agar pelaku usaha tersebut beralih menggunakan bahan substitusi yang diperkenankan untuk proses produksi," paparnya.
Lalu, apakah peran Indonesia Halal Watch akan membuat sertifikasi halal atau hanya advokasi?
"Advokasi dulu, tentu kami bawa, setelah uji materi menggunakan uji laboratorium di LPBOM MUI setelah jelas baru kita sampaikan ke LPPOM untuk sertifikasi MUI, jadi MUI, bukan Halal Watch, kita hanya mengajak, mengadvokasi dan memfasilitasi. Jangan dikejar, jangan dilaporkan polisi, itu berbahaya," pungkasnya seraya mengatakan sudah ada 20 produk yang akan dibidik dan telah masuk dalam daftar Indonesia Halal Watch. (idh/ega)











































