"Ada perkara yang kemudian digugat pengacara ini adalah pengacara yang gugat di PTUN. Putusannya sudah beberapa waktu lalu, kita menduga bukan pemberian pertama," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Suap yang diberikan bernilai ratusan juta rupiah dalam bentuk dollar Amerika. Uang suap itu bukan merupakan yang pertama untuk ketiga hakim untuk perkara yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan yang diberikan humas PTUN Medan, Sugianto, ketiga hakim yang ditangkap tergabung dalam satu majelis hakim yang menangani permohonan penggugat Ahmad Fuad Lubis.
Kala itu, Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena ada unsur penyalahgunaan wewenang. Tidak terima, Fuad lalu melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Fuad menggandeng kantor pengacara OC Kaligis.
"Dalam putusannya PTUN memenangkan Fuad Lubis dengan menolak seluruh eksepsi termohon," ujar Sugianto. (kha/dra)











































