Golkar: Setelah Putusan MK, Banyak yang Coba Lagi Daftar Pilkada

Golkar: Setelah Putusan MK, Banyak yang Coba Lagi Daftar Pilkada

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 19:08 WIB
Golkar: Setelah Putusan MK, Banyak yang Coba Lagi Daftar Pilkada
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -
Partai Golkar menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pembatasan politik dinasti dalam UU Pilkada. Putusan MK menimbulkan banyak calon keluarga petahana yang semula mengurungkan niat lantas mencoba lagi menjadi calon kepala daerah.

Ini diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin di sela rapat konsultasi gabungan soal evaluasi Peraturan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Banyak calon dari Golkar yang memang masih keluarga petahana.

"Persentasenya saya lupa (calon kepala daerah Golkar yang masih berkerabat dengan petahana), tapi banyak orang yang kemarin mengurungkan niat, karena UU itu sudah kadung jalan (lewat putusan MK), ya nggak apa-apa," kata Ade.

Tak masalah bila orang yang berkerabat dengan petahana maju Pilkada, dan itu sah. Soalnya ini sudah didasarkan atas keputusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan MK final dan mengikat," tegas Ade.

Menurutnya, para hakim konstitusi adalah wakil Tuhan di muka bumi, maka tak keputusannya tak perlu didebat. ย 

Apalagi, DPR semula juga telah berupaya merancang pembatasan politik dinasti itu. Namun hasil kerja legislator itu akhirnya kandas lewat kabulnya gugatan di MK.

"Kan sudah diupayakan DPR. Tapi kemudian dibatalkan oleh MK. Ya sudah. Kita semua bekerja atas dasar Undang-undang, maka harus patuh," ujar Ade.

Pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada, yang dibatalkan MK itu, berbunyi, "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."

Pasal tersebut merupakan ketentuan dari Pasal 7 yang berbunyi, "Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah antaraย  lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan." (dnu/ega)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads