Sidang Pembunuhan Sangadji, Terdakwa Diancam Hukuman Mati
Selasa, 22 Feb 2005 13:50 WIB
Jakarta - Delapan terdakwa kasus pembunuhan Basri Sangadji diancam maksimal hukuman mati. Kedelapan terdakwa itu disidangkan dalam 2 berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2/2005). Sidang pertama dipimpin ketua majelis hakim Eddy Joenarso menghadirkan 3 orang terdakwa berlangsung pukul 11.00 Wib-11.50 Wib. Mereka adalah Semy Charter Refra alias Semy Key, Emang Refra alias Kupas, Rais Texas alias Subur.Sementara, sidang kedua dipimpin Erfan Basuning menghadirkan 5 terdakwa berlangsung pukul 11.50 Wib-13.00 Wib. Mereka adalah Sevanya Rahakbau alias Lois, Erwin Labettubun, Koko Rahawarin, Rasid Renwarin dan Yopi Ingrattubun alias Boy. Di kedua sidang itu, Nurhasan Ridwan bertindak sebagai JPU. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 (1) kesatu KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primer. Selain itu, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP yakni menghilangkan nyawa orang lain. Dakwaan lainnya pasal 35 ayat 1 dan 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP yakni dengan sengaja dan bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Ali Sangadji dan Jamal Sangadji. Mereka juga dikenai pasal 2 (1) UU Darurat 12/1951 tentang kepemilikan dan menyimpan benda tajam tanpa wewenang. Dalam persidangan pertama, JPU menyatakan ketiga terdakwa bersama 5 terdakwa lainnya dalam berkas berbeda telah melakukan pembunuhan terhadap Sangadji di Hotel Kebayoran (12/10/2004), pukul 03.00 Wib. Pada 11 Oktober, para terdakwa mengendarai mobil Isuzu Panther dan Vitara bergerak dari Bekasi menuju Jakarta. Tujuannya hanya jalan-jalan. Pukul 00.00 Wib, mereka berhenti di Hotel Kebayoran. Semy melihat mobil Sangadji di hotel itu kemudian ia menanyakan kepada resepsionis. Setelah balik ke mobil, ia memberitahukan kepada teman-temannya dirinya melihat Sangadji keluar dari Kamar 301. Selanjutnya, mereka merencanakan pembunuhan dan disepakati dilakukan dengan menggunakan pedang. Semy mendapat tugas membunuh Sangadji secara langsung. Sedangkan terdakwa lainnya berjaga-jaga di luar kamar dan mobil. Pukul 03.00 Wib, ketiga terdakwa mendatangi kamar Sangadji dengan membawa senjata tajam. Semy berusaha mencongkel pintu dengan menggunakan golok tetapi tidak berhasil. Mereka kemudian mendobrak pintu dan melihat Sangadji sedang tidur di ranjang. Selain Sangadji, ada 2 orang lelaki yang berada di kamar itu. Semy langsung membacok kaki Sangadji kemudian disusul bacokan lainnya di bagian dada. Sementara, terdakwa Emang membacok tangan Sangadji hingga putus. Dua orang lainnya yang berada di kamar juga terkena bacokan. Setelah itu terdengar suara tembakan api, para terdakwa melarikan diri. Bersama dengan terdakwa lainnya, mereka menghancurkan kaca mobil dengan menggunakan balok kayu.
(rif/)











































