Jakarta - Kejati DKI Jakarta menanggapi santai gugatan praperadilan Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka kasus gardu listrik. Kejati DKI mempersilakan Dahlan memenuhi haknya.
โKejati siap menghadapi itu, itu merupakan hak tersangka dalam mengajukan praperadilan,โ kata Kasiepenkum Kejati DKI Waluyo, Kamis (9/9/2015).
Waluyo menjelaskan, Kejati DKI tidak sembarangan menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Jaksa memiliki bukti kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โTapi yang pasti dalam penetapan tersangka DI, Kejati tidak sekonyong-konyong melakukannya, sudah melewati tahapan pemeriksaan saksi yang mengarah kepada DI. Tapi kami tidak masalah, kami akan menghadapi praperadilan itu,โ jelas Waluyo.
(dha/dra)