Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan, Kejati DKI: Itu Hak Tersangka, Kami Hadapi

Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan, Kejati DKI: Itu Hak Tersangka, Kami Hadapi

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 18:49 WIB
Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan, Kejati DKI: Itu Hak Tersangka, Kami Hadapi
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kejati DKI Jakarta menanggapi santai gugatan praperadilan Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka kasus gardu listrik. Kejati DKI mempersilakan Dahlan memenuhi haknya.

โ€œKejati siap menghadapi itu, itu merupakan hak tersangka dalam mengajukan praperadilan,โ€ kata Kasiepenkum Kejati DKI Waluyo, Kamis (9/9/2015).

Waluyo menjelaskan, Kejati DKI tidak sembarangan menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Jaksa memiliki bukti kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œTapi yang pasti dalam penetapan tersangka DI, Kejati tidak sekonyong-konyong melakukannya, sudah melewati tahapan pemeriksaan saksi yang mengarah kepada DI. Tapi kami tidak masalah, kami akan menghadapi praperadilan itu,โ€ jelas Waluyo. (dha/dra)


Berita Terkait