โKejati siap menghadapi itu, itu merupakan hak tersangka dalam mengajukan praperadilan,โ kata Kasiepenkum Kejati DKI Waluyo, Kamis (9/9/2015).
Waluyo menjelaskan, Kejati DKI tidak sembarangan menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Jaksa memiliki bukti kuat.
โTapi yang pasti dalam penetapan tersangka DI, Kejati tidak sekonyong-konyong melakukannya, sudah melewati tahapan pemeriksaan saksi yang mengarah kepada DI. Tapi kami tidak masalah, kami akan menghadapi praperadilan itu,โ jelas Waluyo. (dha/dra)











































