Hingga saat ini, Partai Golkar dan PPP masih dilanda dualisme kepengurusan, sementara waktu pendaftaran Pilkada sudah semakin dekat. Muncul kesimpulan agar pendaftaran Pilkada nanti diajukan lewat dua kepengurusan dengan formulir masing-masing, namun calonnya hanya satu.
Kesimpulan itu dihasilkan lewat rapat konsultasi gabungan antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih, ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah, dengan syarat kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan satu pasangan calon kepala daerah," kata Fadli Zon.
Kesimpulan itu adalah kesimpulan nomor dua. Kesimpulan pertama adalah DPR menghormati keputusan MK yang membatalkan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembatasan 'dinasti politik'. Kesimpulan ketiga adalah meminta Kemendagri meneyelesaikan masalah pendanaan Pilkada serentak 2015.
"Ini agar kita bisa menyelamatkan demokrasi kita untuk semua parpol ikut dalam proses Pilkada," kata Fadli Zon menambahkan soal syarat pendaftaran bagi parpol bersengketa.
Meski begitu, dalam rapat, PDIP lewat Arif Wibowo menyatakan tidak setuju dengan kesimpulan itu. Golkar dan PPP juga akhirnya menerima saja ketika kesimpulan dibacakan meski sebelumnya ada nada protes.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo juga sempat menyatakan ketidaksetujuannya. "Formulir kok dua. Ini Negara apa. Kalau perlu Golkar nggak usah ikut nggak apa-apa," kata dia.
Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin sempat meminta jangka waktu pendaftaran Pilkada agar diperpanjang. Namun Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan tidak bisa.
"Jadwal ini sudah kami exercise, dan sudah disetujui oleh Komisi II, wabil khusus Ketua Komisi II nya (Rambe Kamarulzaman dari Golkar)," kata Husni.










































