"Pelaku mencuci ketumbar (sebelumnya polisi menyebut merica-red) dengan pemutih pakaian untuk mengelabui konsumen seolah-olah kualitasnya bagus," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Adapun, pemutih yang digunakan yakni hidrogen peroksida (H2O2) dan soda ash light (NA2CO3). Campuran bahan kimia tersebut diaduk menggunakan mesin silinder sehingga warna ketumbar menjadi putih,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama beroperasi, tersangka mampu memproduksi hingga 37,5 ton keetumbar per bulannya. Dari kegiatan ilegal ini, tersangka meraup keuntungan Rp 1.100/Kg.
Di pabrik tersebut, polisi menyita 1,37 ton ketumbar berpemutih siap edar, sejumlah bahan kimia, mesin molen, dan peralatan untuk memproduksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 136 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, Pasal 110 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (mei/dra)