Namun Mahkamah memberikan syarat, mantan narapidana boleh maju menjadi calon kepala daerah dengan syarat dia mengumumkan secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana. Setelah mengumumkan pernah menjadi terpidana, maka berpulang ke masyarakat untuk memilih dia atau tidak.
"Dengan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana yang telah diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten) tersebut maka terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan narapidana atau tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut," bunyi putusan MK seperti dikutip detikcom, Kamis (9/7/2015).
Apabila mantan narapidana tersebut tidak mau mengumumkan diri secara terbuka, maka berlaku syarat kedua putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut ditentukan bahwa mantan narapidana bisa ikut pilkada setelah lima tahun selesai menjalani hukumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































