Bekas Narapidana Bisa Maju Pilkada, MK: Masyarakat yang Menentukan

Bekas Narapidana Bisa Maju Pilkada, MK: Masyarakat yang Menentukan

Rivki - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 17:54 WIB
Bekas Narapidana Bisa Maju Pilkada, MK: Masyarakat yang Menentukan
Foto: ari saputra
Jakarta - Mantan narapidana bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang keluar hari ini, Kamis (9/7/2015). (baca juga:MK Putuskan Bekas Narapidana Bisa Ikut Pilkada).

Namun Mahkamah memberikan syarat, mantan narapidana boleh maju menjadi calon kepala daerah dengan syarat dia mengumumkan secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana. Setelah mengumumkan pernah menjadi terpidana, maka berpulang ke masyarakat untuk memilih dia atau tidak.

"Dengan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana yang telah diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten) tersebut maka terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan narapidana atau tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut," bunyi putusan MK seperti dikutip detikcom, Kamis (9/7/2015).

Apabila mantan narapidana tersebut tidak mau mengumumkan diri secara terbuka, maka berlaku syarat kedua putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut ditentukan bahwa mantan narapidana bisa ikut pilkada setelah lima tahun selesai menjalani hukumannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian maka ketika seseorang mantan narapidana selesai menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan walikota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan (elected officials)," bunyi putusan MK. (erd/nrl)


Berita Terkait