Jakarta - Vonis tinggi kini mulai dijatuhkan pada pelaku perdagangan satwa langka. Pelaku atas nama Vast Haris Nasution divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) John Kenedie melaporkan, Vast melakukan kejahatan perdagangan ilegal orangutan melalui online. Pelaku disidik oleh penyidik BKSDA.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan ini. Sudah saatnya pelaku perdagangan orangutan dihukum berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar adanya efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya terkait dengan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi," terang Rasio kepada detikcom, Kamis (7/9/2015).
(mad/ndr)