Ini Kasus yang Menjerat Ketua Pengadilan Dkk hingga Tertangkap KPK

Ini Kasus yang Menjerat Ketua Pengadilan Dkk hingga Tertangkap KPK

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 17:47 WIB
Ini Kasus yang Menjerat Ketua Pengadilan Dkk hingga Tertangkap KPK
Foto: Jefris
Medan - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting dicokok KPK. Ikut pula ditangkap pula pengacara dan panitera.

Berdasarkan keterangan yang diberikan humas PTUN Medan, Sugianto, di kantornya, Jalan Bunga Raya No 18, Medan, ketiga orang yang ditangkap adalah satu majelis hakim yang menangani permohonan penggugat Ahmad Fuad Lubis.

Kala itu, Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena ada unsur penyalahgunaan wewenang. Tidak terima, Fuad lalu melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Fuad menggandeng kantor pengacara dari kantor hukum OC Kaligis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Gayung bersambut, Tripeni dkk mengabulkan gugatan Fuad.

"Dalam putusannya PTUN memenangkan Fuad Lubis dengan menolak seluruh eksepsi termohon," ujar Sugianto di kantornya, Kamis (9/7/2015).

Setelah vonis diputus, ternyata KPK mencium adanya bau tidak sedap. Lalu KPK menangkap Tripeni dkk siang ini. (asp/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini