Berdasarkan keterangan yang diberikan humas PTUN Medan, Sugianto, di kantornya, Jalan Bunga Raya No 18, Medan, ketiga orang yang ditangkap adalah satu majelis hakim yang menangani permohonan penggugat Ahmad Fuad Lubis.
Kala itu, Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena ada unsur penyalahgunaan wewenang. Tidak terima, Fuad lalu melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Fuad menggandeng kantor pengacara dari kantor hukum OC Kaligis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam putusannya PTUN memenangkan Fuad Lubis dengan menolak seluruh eksepsi termohon," ujar Sugianto di kantornya, Kamis (9/7/2015).
Setelah vonis diputus, ternyata KPK mencium adanya bau tidak sedap. Lalu KPK menangkap Tripeni dkk siang ini. (asp/asp)










































