"Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan," kata Hatta Ali di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Ketua MA itu mengaku akan menjatuhkan sanksi tegas untuk ketiga hakim PTUN Medan. Namun, untuk kasus hukum, Hatta Ali menyerahkan semuanya ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, 3 hakim PTUN Medan tertangkap tangan saat tengah menerima suap dari seorang pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis. Uang suap diberikan guna pemulusan perkara yang tengah ditangani ketiga hakim itu.
Ada lima orang yang tertangkap tim KPK, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Sementara itu, panitera yang diamankan bernama Syamsir Yusfan dan seorang pengacara yang disebut-sebut berasal dari Lawfirm milik OC Kaligis. (kha/dra)











































