“Diberikan dispensasi penangguhan cegah ke luar negeri untuk paling lama 10 hari dari 14-24 Juli dengan pertimbangan untuk kontrol pengobatan pasca cangkok hati,” jelas Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Jumat (8/7/2015).
Hal senada disampaikan pengacara Dahlan, Yusril Ihza. Menurut Yusril, dirinya sudah menerima surat dari Kejagung. Dahlan dicegah Kejagung terkait sejumlah kasus yang disidik antara lain mobil listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































