Pelaku yang bernama Sampara Aco (38) diamankan tim patroli laut yang dipimpin Kapolsek Liukang Tupabbiring AKP Harnuddin dan 4 anggotanya. Dari tangan pelaku diamankan bahan peledak yang disimpan dalam dua botol sirup dan satu jeriken yang dilengkapi detonatornya.
Kapolres Pangkep AKBP Mohammad Hidayat menyatakan, patroli Polsek Liukang Tupabbiring dilakukan setelah anggotanya menerima laporan bahwa praktek illegal fishing. Yakni penggunaan bom ikan masih marak di sekitar perairan dekat Pulau Sarappo Caddi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menambahkan, pihaknya akan terus menindak pelaku illegal fishing karena perbuatannya merusak ekosistem laut. Selain itu, mereka juga melakukan penyuluhan akan bahaya dan dampak illegal fishing pada nelayan di Kepulauan Pangkep.
Sebelumnya, pada Selasa (7/7), Polres Pangkep juga mengamankan perahu penangkap ikan jenis Jolloro bersama 8 nelayan yang membawa 5 jeriken bahan peledak. Penangkapan berlangsung di sekitar wilayah perairan Pulau Kalukalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, Pangkep. (mna/rul)










































