KPK pun tak tinggal diam dan melakukan perlawanan. Ilham kembali dijerat menggunakan alat bukti baru dan keluarlah surat perintah penyidikan baru (sprindik) pada 5 Juni lalu.
Hal itu membuat Ilham tak bisa bernafas lega dan kembali mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya. Namun kali ini harapan Ilham untuk terlepas dari jeratan kasus harus sirna karena hakim tunggal Amat Khusairi menolak seluruh permohonan praperadilannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambil saja contoh ketika eks Gubernur Papua Barnabas Suebu harus gigit jari ketika hakim tunggal Ganjar Pasaribu menggugurkan permohonan praperadilannya. Barnabas dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi detail engineering design PLTA Sungai Meberami dan PLTA Danau Sentani serta Danau Paniai.
Hakim Ganjar menggugurkan praperadilan Barnabas lantaran pokok perkaranya sudah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK pun bisa bernafas lega.
Kemudian sebelumnya, KPK juga berhasil mematahkan permohonan praperadilan eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo di PN Jaksel. Khusus Suroso, KPK menang dalam praperadilan untuk kedua kalinya yang diajukan oleh Suroso.
Suroso sendiri saat ini tengah menjalani sidang pokok perkaranya di Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Suroso disebut menerima duit duit suap sebesar USD 190 ribu dan fasilitas menginap di London terkait pembelian zat aditif tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar pada tahun 2004-2005 dari Willy Sebastian Lim dkk.
Namun sebenarnya tidak semua praperadilan yang dihadapi KPK sukses. Dalam kasus dengan tersangka Hadi Poernomo, KPK dibuat keok oleh eks Ketua BPK itu.
Tak tinggal diam. Dengan keyakinan bahwa ada penyelundupan hukum dalam praperadilan Hadi Poernomo, KPK pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang dibacakan hakim tunggal Haswandi yang juga merupakan Ketua PN Jaksel. (dha/dra)










































