Ini Alasan MK Izinkan Bekas Narapidana Maju Pilkada

Ini Alasan MK Izinkan Bekas Narapidana Maju Pilkada

Rivki - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 17:04 WIB
Foto: ari saputra
Jakarta - Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 7 huruf g Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan pembatalan ini, maka bekas narapidana memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Mahkamah memiliki sejumlah alasan seperti dikutip detikcom dari putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang keluar hari ini, Kamis (9/7/2015).

Pasal 7 huruf g UU 8 tahun 2015 menentukan bahwa calon kepala daerah adalah yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut MK ketentuan tersebut merupakan bentuk pengurangan hak atas kehormatan, yang dapat dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu.

"Ketika Pasal 7 huruf g UU nomor 8 tahun 2015 menentukan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka sama artinya seseorang yang pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dicabut haknya untuk dipilih dalam pemilihan kepala daerah," bunyi putusan MK seperti dikutip detikcom.

Hal ini, menurut MK, sebangun dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP yang menyebut bahwa terpidana dapat dicabut hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

Perbedaannya adalah, jika hak dipilih sebagai kepala daerah yang dicabut berdasarkan Pasal 7 huruf g UU 8/2015 dilakukan oleh pembentuk undang-undang, sedangkan hak-hak dipilih yang dicabut dari terpidana berdasarkan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP dilakukan dengan putusan hakim.

"Dengan demikian, pencabutan hak pilih seseorang hanya dapat dilakukan dengan putusan hakim sebagai hukuman tambahan. Undang-Undang tidak dapat mencabut hak pilih seseorang, melainkan hanya memberi pembatasan-pembatasan yang tidak bertentangan dengan UUD 1945," bunyi putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara dalam pembukaan UUD 1945 antara lain menegaskan bahwa dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoensia. Pembukaan UUD 1945 tersebut tidaklah membedakan bangsa Indonesia yang mana dan tentunya termasuk melindungi hak mantan narapidana. (erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads