"Kita sangat terkejut dengan adanya berita ini karena DPN Peradi selalu menekankan praktik hukum yang bersih jauh dari suap menyuap dalam membela para pencari keadilan," kata Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2015).
Thomas mengatakan Peradi akan memberikan sanksi yang sangat tegas kepada siapapun advokat anggota Peradi yang melakukan praktik haram tersebut, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peradiย akan segera menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tangkap tangan ini. Diharapkan tim segera memberikan laporan yang rinci sehingga DPN Peradi bisa mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.
"Ujian profesi (advokat) kita sangat ketat, di dalamnya ada materi mengenai etika profesi seorang advokat untuk bisa menjadi penegak hukum yang bersih. Akan tetapi setelah lulus ujian dan mereka berpraktik di masyarakat kita tidak bisa mengawasi secara menyeluruh," tuturnya.
Thomas mengungkapkan anggota Peradi saat ini mencapi 35 ribu yang tersebar di seluruh Indonesia dan bergabung dengan berbagai macam lawfirm. Dewan Kehormatan DPN Peradi dan Komisi Pengawas Advokat akan melakukan pemeriksaan untuk pelanggaran kode etik anggota Peradi.
"Kita akan tingkatkan muju dan pengetatan kelulusan untuk mencegah agar kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Pada akhirnya praktek penegakan hukum yang bersih di Indonesia bisa dijalankan," imbunya. (bal/nrl)











































