Peradi Sesalkan Pengacara yang Tertangkap Tangan KPK di Medan

Peradi Sesalkan Pengacara yang Tertangkap Tangan KPK di Medan

M Iqbal - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 16:49 WIB
Peradi Sesalkan Pengacara yang Tertangkap Tangan KPK di Medan
Foto: Jefris Santama
Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang advokat, 3 hakim dan 1 panitera, di sebuah mal di Medan, Sumatera Utara. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan mengusut dugaan kasus suap pengacara kepada hamba hukum tersebut.

"Kita sangat terkejut dengan adanya berita ini karena DPN Peradi selalu menekankan praktik hukum yang bersih jauh dari suap menyuap dalam membela para pencari keadilan," kata Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2015).

Thomas mengatakan Peradi akan memberikan sanksi yang sangat tegas kepada siapapun advokat anggota Peradi yang melakukan praktik haram tersebut, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dikerjakan para advokat Peradi. Ini merupakan pukulan dan pelajaran para advokat dalam menjalankan profesinya tugasnya," ujarnya.

Peradiย  akan segera menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tangkap tangan ini. Diharapkan tim segera memberikan laporan yang rinci sehingga DPN Peradi bisa mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.

"Ujian profesi (advokat) kita sangat ketat, di dalamnya ada materi mengenai etika profesi seorang advokat untuk bisa menjadi penegak hukum yang bersih. Akan tetapi setelah lulus ujian dan mereka berpraktik di masyarakat kita tidak bisa mengawasi secara menyeluruh," tuturnya.

Thomas mengungkapkan anggota Peradi saat ini mencapi 35 ribu yang tersebar di seluruh Indonesia dan bergabung dengan berbagai macam lawfirm. Dewan Kehormatan DPN Peradi dan Komisi Pengawas Advokat akan melakukan pemeriksaan untuk pelanggaran kode etik anggota Peradi.

"Kita akan tingkatkan muju dan pengetatan kelulusan untuk mencegah agar kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Pada akhirnya praktek penegakan hukum yang bersih di Indonesia bisa dijalankan," imbunya. (bal/nrl)


Berita Terkait