"Panitera kan kayak PNS prosedurnya. Jadi kita hentikan sementara untuk saat ini. Kalau inkrah dan terbukti bersalah kita pecat," kata jubir Mahkamah Agung (MA), hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Kamis (9/7/2015).
Kasus ini mengingatkan pemalsuan putusan yang dilakukan hakim agung Ahmad Yamani pada 2012 silam. Yamani memalsu putusan gembong narkoba Hengky Gunawan, dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Yamani hanya dipecat dan tidak sampai dibawa ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rujiansyah melanggar pasal 263 KUHP. Selain itu, majelis hakim juga memvonis pihak berperkara Ahmad Zaeni selama 3 tahun penjara. Zaeni dinyatakan bersalah karena menggunakan hasil pemalsuan Rujiansyah dalam hak harta waris. (rvk/asp)











































